Minggu, 23 Februari 2020

KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU




A.    Kompetensi Pedagogik
1.      Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau emmutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas nomor 45 tahun 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, pennuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas – tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Dilihat dari istilahnya, pengertian dari pedagogic sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari dua istilah diatas timbulah istilah baru yaitu pedagogos dan ppedagogog, keduanya memiliki pengertian yang hamper serupa, yaitu sebutan untuk pelayanan zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju pada kedewasaan.a
Istilah lainnya yaitu pedagogik yang berarti pergaulan dengan anak, pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah “pedagogic yang berarti ilmu mendidik anak”.
Pedagogic adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogic adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan – persoalan dalam pendidikan dan kegiatan – kegiatan mendidik,, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh karena itu pedagogic dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.
            Kompetensi pedagogik sesuai dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelolah pembelajaran yang mendidik dan dialogis.

2.      Aspek – Aspek Kompetensi Pedagogik
Aspek ini diartikan bahwa kompetensi pedagogika merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a.       Pemahaman landasan atau wawasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada system pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmmuan dengan subjek yang dibina, selain itu guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan pembelajaran dikelas.
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
Secara umum pemahaman peserta didik bererti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental) dalam proses pembelajaran.
Mulyasa (2008:79) menyebutkan empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknnya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
Ø  Tingkat Kecerdasan
Arti dari kecerdasan (intelegensi) sebagai berikut : kemampuan umum mental individu yang tampak dalam caranya bertindak atau berbuat atau dalam memecahkan masalah atau dalam melaksanakan tugas.
Dari pengertian diatas dapat dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasarkan IQ, ternyata tinggi atau rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan, ketepatan, dan keberhasilan sesorang dalam memecahkan masalah.
Ø  Kreativitas
Seperti halnya pemahaman terhadap tingkat kecerdasan peserta didik, guru juga diharapkan dapat menciptakan kondisi pembelajaran yang memberi kesempatan peserta didik untuk dapat m,engembangkan potensi dan kreativitasnya.
Ø  Cacat Fisik
Dalam bagian ini guru dituntut untuk dapat memahami kondisi fisik peserta didik yang memiliki keterbatasan atau kelainan (cacat). Untuk membantu perkembangan pribadi mereka, sikap dan layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan kondisi fisik yang dialami peserta didik.
Ø  Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pada dasarnya proses belajar mengajar bertujuan menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan (pertumbuhan dan perkembangan) struktur kognnitif siswa sehingga guru benar-benar dapat memahami tingkat kesulitan yang dihadapi dengan menerapkan pembelajaran yang efektif sebagai solusinya.
c.       Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d.      Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan.
e.       Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK).

3.      Syarat Syarat Pedagogik
Kedewasaan
Langveld berpendapat seorang pendidik harus orang dewasa, sebab hubungan antara anak dengan orang yang belum dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidik dalam arti yang sebenarnya.

Identifikasi Norma
Artinya menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak, misalnya pendidikan agama tidak akan berhasil diberikan oleh orang yang sekedar tahu tentang agama tetapi tidak  menganut agama yang diajarkan tersebut.

Identifikasi dengan Anak
Artinya pendidik dapat menempatkan diri dalam kehidupan anak, hingga usaha pendidikan tidak bertentangan dengan kodrat anak.

Knowledge
Mempunyai pengetahuan yang cukup perihal pendidikan

Skill
Mempunyai keterampilan mendidik

Attitude
Mempunyai sikap jiwa yang positif terhadap pendidikan

4.      Kemampuan Mengolah Pembelajaran
Memberikan pengajaran pada peserta didik haruslah mempunyai kemampuan mengelola pembelajaran. Karena seorang guru merupakan sentral dalam pembelajaran yang harusnya bertanggung jawab terhadap berbagai perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan dari program pembelajaran. Jadi sangat penting seorang guru harus bias dan memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran agar proses pelaksanaan pembelajaran bias berjalan lancar dan dapat menarik  minat peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.

B.     Profesional Guru
1.      Pengertian
Professional kata dasarnya Profesi yang berasal dari Bahasa Inggris dan Professus dari Bahasa Latin yang artinya pekerjaan atau mata pencaharian. Menurut UU Guru dan Dosen  pasal 1 Nomor 14 tahun 2005, professional adalah pekerjaan atau kegiaatan yang dilakukan oleh seseorang  yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan agar dapat mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif.
Kompetensi professional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.

2.      Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria ;
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seseorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Proformance criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilandan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing , menilai menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Produc criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar.

3.      Kompetensi yang harus dimiliki guru professional, menurut Richard D. Kellough (1998) adalah :
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2.      Guru merupakan anggota aktif organisasi guru, membaca jurnal professional, melakukan dialog dengan sesame guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan –harapan dan prosedur yang terjadi di kelas
4.      Guru adalah perantara pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galahnya tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan  jenis kelamin, ethnis, agama, penderitaan cacat dan status social
8.      Guru mengorganisasikan kelas dan merancang pembelajaran secara cermat
9.      Guru merupakan komunikator yang efektif
10.  Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar