A. Kompetensi
Pedagogik
1. Pengertian
Menurut
kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau emmutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Sementara itu, menurut
Kepmendiknas nomor 45 tahun 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, pennuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas – tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Dilihat
dari istilahnya, pengertian dari pedagogic sendiri berasal dari bahasa Yunani
Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari
dua istilah diatas timbulah istilah baru yaitu pedagogos dan ppedagogog,
keduanya memiliki pengertian yang hamper serupa, yaitu sebutan untuk pelayanan
zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah
setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah
mengantarkan anak menuju pada kedewasaan.a
Istilah
lainnya yaitu pedagogik yang berarti pergaulan dengan anak, pedagogi yang
merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah “pedagogic
yang berarti ilmu mendidik anak”.
Pedagogic
adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik
sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogic adalah ilmu
menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan – persoalan dalam pendidikan
dan kegiatan – kegiatan mendidik,, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat
pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Oleh karena itu pedagogic dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang
bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.
Kompetensi pedagogik sesuai dengan
UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelolah
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
2. Aspek
– Aspek Kompetensi Pedagogik
Aspek ini diartikan bahwa
kompetensi pedagogika merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pemahaman
landasan atau wawasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang
pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.
Merujuk pada system pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata
pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmmuan
dengan subjek yang dibina, selain itu guru memiliki pengetahuan dan pengalaman
dalam menyelenggarakan pembelajaran dikelas.
b. Pemahaman
terhadap peserta didik
Secara umum pemahaman peserta didik
bererti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental)
dalam proses pembelajaran.
Mulyasa (2008:79) menyebutkan empat
hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknnya, yaitu tingkat kecerdasan,
kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
Ø Tingkat
Kecerdasan
Arti dari kecerdasan (intelegensi)
sebagai berikut : kemampuan umum mental individu yang tampak dalam caranya
bertindak atau berbuat atau dalam memecahkan masalah atau dalam melaksanakan
tugas.
Dari pengertian diatas dapat
dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasarkan IQ, ternyata tinggi atau
rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan, ketepatan,
dan keberhasilan sesorang dalam memecahkan masalah.
Ø Kreativitas
Seperti halnya pemahaman terhadap
tingkat kecerdasan peserta didik, guru juga diharapkan dapat menciptakan
kondisi pembelajaran yang memberi kesempatan peserta didik untuk dapat
m,engembangkan potensi dan kreativitasnya.
Ø Cacat
Fisik
Dalam bagian ini guru dituntut
untuk dapat memahami kondisi fisik peserta didik yang memiliki keterbatasan
atau kelainan (cacat). Untuk membantu perkembangan pribadi mereka, sikap dan
layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan kondisi fisik yang dialami
peserta didik.
Ø Pertumbuhan
dan Perkembangan Kognitif
Pada dasarnya proses belajar
mengajar bertujuan menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan
perubahan (pertumbuhan dan perkembangan) struktur kognnitif siswa sehingga guru
benar-benar dapat memahami tingkat kesulitan yang dihadapi dengan menerapkan
pembelajaran yang efektif sebagai solusinya.
c. Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan
mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi
spesifik lingkungan sekolah.
d. Evaluasi
hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk
mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak,
hasil belajar anak, metode dan pendekatan.
e. Pengembangan
peserta didik
Pengembangan peserta didik dapat
dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK).
3. Syarat
Syarat Pedagogik
Kedewasaan
Langveld berpendapat seorang
pendidik harus orang dewasa, sebab hubungan antara anak dengan orang yang belum
dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidik dalam arti yang sebenarnya.
Identifikasi
Norma
Artinya menjadi satu dengan norma
yang disampaikan kepada anak, misalnya pendidikan agama tidak akan berhasil
diberikan oleh orang yang sekedar tahu tentang agama tetapi tidak menganut agama yang diajarkan tersebut.
Identifikasi
dengan Anak
Artinya pendidik dapat menempatkan
diri dalam kehidupan anak, hingga usaha pendidikan tidak bertentangan dengan
kodrat anak.
Knowledge
Mempunyai pengetahuan yang cukup
perihal pendidikan
Skill
Mempunyai keterampilan mendidik
Attitude
Mempunyai sikap jiwa yang positif terhadap
pendidikan
4. Kemampuan
Mengolah Pembelajaran
Memberikan pengajaran pada peserta
didik haruslah mempunyai kemampuan mengelola pembelajaran. Karena seorang guru
merupakan sentral dalam pembelajaran yang harusnya bertanggung jawab terhadap
berbagai perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan dari
program pembelajaran. Jadi sangat penting seorang guru harus bias dan memiliki
kemampuan dalam mengelola pembelajaran agar proses pelaksanaan pembelajaran
bias berjalan lancar dan dapat menarik
minat peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.
B. Profesional
Guru
1. Pengertian
Professional kata dasarnya Profesi
yang berasal dari Bahasa Inggris dan Professus dari Bahasa Latin yang artinya
pekerjaan atau mata pencaharian. Menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 Nomor 14 tahun 2005, professional
adalah pekerjaan atau kegiaatan yang dilakukan oleh seseorang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru yang professional adalah guru
yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
agar dapat mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif.
Kompetensi professional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi.
2. Conny
R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria ;
1. Knowledge
criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seseorang guru yang
meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar,
pengetahuan mengenai tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan
dan pengetahuan umum.
2. Proformance
criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilandan perilaku,
yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing , menilai menggunakan alat
bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan
menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Produc
criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa
setelah mengikuti proses belajar mengajar.
3. Kompetensi
yang harus dimiliki guru professional, menurut Richard D. Kellough (1998)
adalah :
1. Guru
harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi guru, membaca jurnal professional, melakukan
dialog dengan sesame guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran
3. Guru
memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan
–harapan dan prosedur yang terjadi di kelas
4. Guru
adalah perantara pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galahnya tetapi paling
tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan
5. Guru
melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa
6. Guru
terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab
7. Guru
tidak berprasangka jender, membedakan
jenis kelamin, ethnis, agama, penderitaan cacat dan status social
8. Guru
mengorganisasikan kelas dan merancang pembelajaran secara cermat
9. Guru
merupakan komunikator yang efektif
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan